PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menetapkan status siaga darurat pencegahan virus corona atau Covid-19.

Penetapan itu merupakan tindak lanjut intruksi Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran agar seluruh pemimpin daerah kabupaten dan kota menetapkan status siaga darurat bencana pandemi Covid -19.

"Siaga darurat bencana non alam di wilayah Kota Palangka Raya ini berlaku mulai 17 Maret sampai 17 April 2020," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Kamis 19 Maret 2020.

Di wilayah Kota Cantik belum ada ditemukan kasus Covid-19, tetapi karena wilayahnya sebagai pusat kota dan sebagai rujukan pasien dari beberapa kabupaten maka perlu antisipasi hal -hal yang bisa menutup penyebaran Covid-19.

“Kepada masyarakat saya himbau agar jangan cemas, tetap waspada, selalu menetapkan pola hidup sehat dan bersih," ucapnya.

--page

"Serta tidak menyebarkan berita yang tidak benar yang membuat keresahan di masyarakat,” pungkasnya. (HENDRI/B-6)