BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk tenaga kontrak Pemko Palangka Raya mulai hari Senin 23 Maret 2020 diperbolehkan kerja dari rumah. Kebijakan ini diambil sebagai upaya mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Keputusan ini ditetapkan Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu melalui surat keputusan nomor 880/82/BKPSDM.PK2PA.02/III/2020.
Perihal tindaklanjut penyesuaian sistem kerja dan presensi ASN dan tenaga kontrak yang menjalankan tugas dari rumah.
Dalam surat yang ditandatangani Jumat 20 Maret 2020 itu, ada beberapa ketentuan bagi ASN dan tenaga kontrak yang menjalankan tugas kedinasan di rumah.
ASN dan tenaga kontrak dibuatkan jadwal oleh masing-masing kepala dinas kemudian disampaikan kepada Sekda dan BKPSDM tembusan Inspektorat.
--page
Kepala BKPSDM Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar membenarkan bahwa ASN dan tenaga kontrak boleh kerja dari rumah dimulai dari 23 Maret sampai 17 April 2020.
"Iya benar boleh kerja dari rumah," katanya, Sabtu 21 Maret 2020. (HENDRI/B-5)








