PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparatur Sipil Negara atau ASN lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dilarang melakukan perjalanan dinas sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan kebijakan ini ditetapkan untuk mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19).

Langkah pencegahan diambil termasuk salah satunya melarang ASN untuk melakukan kunjungan atau tugas keluar daerah.

"Sejak awal Maret 2020 kita sudah melaksanakan kebijakan Wali kota untuk melarang atau membatasi ASN kita untuk melakukan tugas atau perjalanan dinas ke luar daerah," katanya.

"Jadi memang sudah kita batasi, kebijakan itu sudah disahkan oleh Wali Kota, kita juga sudah beritahu kepada ASN kita agar memahami kondisi saat ini," jelasnya.

--page

Sebelumnya ia juga telah menetapkan surat keputusan yang ditujukan kepada semua SOPD untuk mengatur jadwal agar ASN bisa bekerja dari rumah. (HENDRI/B-6)