PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memperpanjang masa penutupan sementara operasional usaha industri pariwisata dan obyek wisata sehubungan dengan status tanggap darurat bencana pandemi Covid-19.

Sesuai surat edaran Nomor 556.1/359/DPKKO-PAR/IV/2020 tempat usaha dimaksud adalah bar, pub, cafe, diskotik, bioskop, objek wisata, rumah billiar, tempat karaoke dan tempat bermain anak.

Selain itu kegiatan MICE, ballroom hotel, balai pertemuan, event musik, olahraga, seni dan budaya dan kegiatan sejenisnya juga diminta untuk tetap menunda segala jenis kegiatannya.

Edaran perpanjangan ini terhitung mulai berlaku 4 April 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Pemerintah akan mengevaluasi kembali sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19.

"Hal ini dalam rangka mengurangi penyebaran Virus Covid-19 di Kota Palangka Raya," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Rabu 8 April 2020.

--page

Pelaku usaha tersebut juga diwajibkan berkoordinasi jika menemukan pegawainya terindikasi Covid-19 agar segera menghubungi bagian kesehatan sesuai nomor telepon yang tertera pada surat edaran. (HENDRI/B-6)