PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menerbitkan Surat Edaran Nomor 368/68/BPBD/BTT.Covid-19/IV/2020 tentang Langkah Strategis Penanganan Penyebaran Virus Corona Disease.

Pada surat tersebut, terdapat dua langkah strategis yang dijalankan pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk mengawasi dan membatasi aktivitas warga.

Pertama dengan penerapan Pembatasan Skala Kelurahan Humanis (PSKH).  Kegiatan ini dilaksanakan pada kegiatan tertentu dengan cara humanis meliputi advokasi, edukasi, dan sosialisasi bagi warga di Kelurahan yang telah ditetapkan.

Langkah kedua berkaitan dengan penerapan Protokol Karantina Mandiri Pencegahan Infeksi (PKMPI) Covid-19.
Pada langkah strategis ini setiap Orang Tanpa Gejala (OTG) wajib dikarantina di tempat yang telah disediakan yaitu Asrama Haji Almabrur.

Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Palangka Raya Emi Abriyani menjelaskan, PSKH tersebut dilaksanakan pada delapan Kelurahan yang di dalamnya terdapat zona merah, zona kuning maupun zona hijau.

"Teknisnya semua tim dari gugus tugas, TNI, Polri, Satpol PP, Dishub nanti ditempatkan pada Pos pengawasan yang ada di Kelurahan," jelas Emi, Jumat, 1 Mei 2020.

--page


"Untuk kegiatan itu langsung dikomandoi oleh Kapolresta Palangka Raya Kombel Pol Dwi Tunggal Jaladri," pungkasnya. (HENDRI/B-7)