BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya menerbitkan surat edaran baru tentang sementara layanan transportasi darat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Keputusan ini dituangkan dalam surat nomor 430/DISHUB.III/V/2020 disahkan di Palangka Raya 5 Mei 2020. Surat yang ditandatangani Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah ini ditujukan untuk pengusaha angkutan darat wilayah setempat.
Larangan sementara tersebut untuk yang bertujua keluar masuk perpindahan orang maupun penumpang pada wilayah PSBB, zona merah Covid-19 dan wilayah aglomerasi yang ditetapkan sebagai PSBB.
Adapun jenis kendaraan yang dimaksud adalah kendaraan bermotor umum jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kemudian, kendaraan perseorangan jeni penumpang bus hingga sepeda motor.
Pelanggaran terhadap larangan tersebut dikenakan sanksi berupa putar balik atau kembali ke asal perjalanan.
--page
Sedangkan jika pelanggaran dilakukan lewat dari 8 Mei akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
"Berdasarkan surat itu kami bertindak untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kami yang ada di perbatasan akan menjalankan amanah aturan tersebut dengan penuh tanggup jawab. Kami harap warga mengerti," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan. (HENDRI/B-7)








