PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto meminta pemerintah kota segera menindak lanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.

Adapun rekomendasi BPK yang harus segera diselesaikan dalam waktu dekat  di antaranya mengenai pengelolaan aset dan sumber daya manusia yang masih menjadi sorotan setiap kali penyerahan LHP BPK.

Sigit menjelaskan ada waktu 60 hari bagi pemerintah kota menindak lanjuti hasil laporan BPK sesuai Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004.

"BPK juga menyarankan dalam hal administratif masalah aset wajib ditingkatkan agar persoalan aset dan pencatatan administratifnya tidak akan menjadi temuan lagi di kemudian hari," katanya.

Legislator PDIP ini mengungkapkan masalah aset selalu menjadi catatan atau rekomendasi BPK untuk segera diperbaiki setiap tahun. Maka dari pihaknya mendorong petugas instansi terkait segera menindak lanjutinya.

--page

Sebelumnya acara penyerahan LHP LKPD Pemerintah Kota Palangka Raya tahun anggaran 2019 dilaksanakan di kantor wali kota melalui konferensi video.

Pada kesempatan itu BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk ke 4 kalinya kepada pemerintah secara berturut-turut. (HENDRI/B-6)