PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya kembali mengambil kebijakan memperpanjang siswa belajar dari rumah mulai dari tingkat pendidikan usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, LKP dan PKBM baik negeri maupun swasta diwilayah setempat.

Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan terkait kondisi pandemi Covid-19 yang belum mereda. Maka Pemko Palangka Raya kembali memperpanjang kegiatan siswa belajar dari rumah, terhitung dari tanggal 26 Juni sampai dengan 11 Juli 2020 mendatang.

"Surat edaran perpanjang belajar dari rumah sudah kita sampaikan kepada setiap sekolah jenjang TK, SD, SMP, LKP, dan PKBM sejak Kamis 25 Juni 2020 yang lalau," kata, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah, Minggu, 28 Juni 2020.

Sedangkan perpanjangan masa belajar dirumah tersebut merupakan yang kelima kalinya selama pandemi Covid-19 dilakukan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya.

Sementara itu, dengan adanya kebijakan tersebut maka pihak sekolah juga diminta mensosialisasikan kepada para orang tua dan peserta didik, bahwa kegiatan belajar mengajar selama pandemi Covid-19, masih dilakukan dengan cara daring dari rumah.

--page


"Pihak sekolah juga harus berkoordinasi dengan pengawas. Selain itu memastikan para tenaga pendidik mempersiapkan kegiatan belajar mengajar untuk menyambut tahun pelajaran 2020/2021 yang akan dimulai 13 Juli 2020," tutupnya. (NOPRI/B-5)