PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu memimpin rapat mengenai pengamanan Barang Milik Daerah (BMD)di ruang Rapat Peteng Karuhei I Kantor Wali Kota Palangka Raya, Rabu 22 Juli 2020.

Hera mengatakan bahwa tujuan dari rapat ini adalah untuk menyamakan persepsi terkait dengan upaya  melakukan penataan barang-barang dan aset milik daerah di kota setempat.

Hera mengingatkan kepada peserta rapat tentang pentingnya memahami posisi atau struktur pengelolaan BMD sebagaimana Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Hera menjelaskan dalam aturan tersebut bahwa Wali Kota sebagai pemegang kekuasaan BMD, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola BMD, Kepala BPKAD sebagai Pejabat Penatausahaan BMD.

"Jadi kepala BPKAD diberikan kewenangan oleh Wali Kota untuk melakukan penatausahaan barang milik daerah," ucapnya.

Menurutnya, pertemuan ini sangat penting untuk bersama-sama mengevaluasi dan memulai kembali penataan aset pemerintah ke arah yang lebih baik di tahun berikutnya.

Kegiatan ini dihadiri Staf Ahli Wali Kota, Kepala BPKAD, Inspektur, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, PUPR, Disparbudpora, Disperkimtan Disperindag dan bagian umum Setda. (HENDRI/B-5)