PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya menetapkan sebanyak 12 point protokol kesehatan penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban.

Di antaranya, penerapan jarak fisik atau physical distancing dengan membatasi jumlah orang yang hadir pada saat pelaksanaan penyembelihan.

Kemudian pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, hingga pengemasan daging.

"Pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia secara langsung ke rumah mustahik," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.

Selanjutnya, pemeriksaan kesehatan awal kepada semua pihak panitia dengan cara melakukan pengukuran suhu tubuh. Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan juga harus dibedakan.

--page


"Setiap panitia diwajibkan menggunakan masker, sarung tangan sekali pakai, apron, pakaian lengan panjang, dan penutup alas kaki," imbuhnya.

Selanjutnya panitia tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta
sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk, bersin dan meludah.

Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri sebelum bertemu anggota keluarga.

Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala 4 jam sekali.

Panitia juga wajib menerapkan sistem satu alat satu orang dan panitia berasal dari lingkungan yang sama dan tidak dalam masa karantina mandiri.

--page


Pedoman ini dikeluarkan sebagai langkah Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19 menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19.

Pedoman ini juga sebagai langkah agar dalam pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan Hewan kurban dapat berlangsung aman sesuai tuntunan agama Islam, sekaligus
meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi.

Diperlukan langkah aplikatif dan efektif untuk mencegah dan mengendalikan potensi penularan COVID-19 di tempat penyembelihan hewan kurban.

Sebagai langkah yang mudah  penyelenggara salat Idul Adha dan panitia kurban segera berkoordinasi
dengan Divisi Asistensi dan Pengawasan Protokol Kesehatan melalui nomor 089692476907. (HENDRI/B-5)