PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya sedang menyusun regulasi berupa peraturan wali kota tentang pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan regulasi tersebut
pada dasarnya mengacu pada peraturan sebelumnya. Namun terkait protokol kesehatan akan dimuat berupa sanksi bagi pelanggarnya.

Melalui peraturan yang baru nanti diharapkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan semakin meningkat. Apalagi kepatuhan  dalam menjalankan protokol kesehatan mulai menurun.

"Melalui peraturan itu juga dampak ekonomi masyarakat yang terganggu dapat dipulihkan," katanya, Kamis 30 Juli 2020.

Pernyataan itu juga telah disampaikan Fairid saat rapat pembahasan protokol kesehatan dan recovery economy dua hari lalu.

--page

Pada rapat itu turut hadir Kepala BPBD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kasatpol PP serta sejumlah pejabat lainnya.

Sementara itu Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu meminta penyusunan naskah peraturan wali kota segera selesai agar dapat disahkan dan dilaksanakan. (HENDRI/B-7)