BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengungkapkan sebanyak 51 persen Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
“Terhitung sejak Januari 2020 terdapat 15 dari 29 OPD yang sudah melaporkan LHKPN dan LHKSN. Sedangkan 14 OPD sisanya sedang berproses melakukan hal serupa," katanya, Minggu 30 Agustus 2020.
Menurutnya penyampaian LHKPN dan LHKASN secara rutin dapat mendorong setiap OPD agar bisa dicanangkan sebagai bagian dari zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) maupun Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Untuk menuju WBK maupun WBBM ini, Pemko Palangka Raya akan berusaha melakukan perbaikan, evaluasi, peningkatan kepada masing-masing OPD dalam hal penyampaian LHKPN dan LHKASN,” ujar dia.
Fairid berharap, dengan adanya perbaikan dan evaluasi terhadap pelaporan LHKPN dan LHKASN dapat meningkatkan percepatan penyampaian program dan kegiatan seiring peningkatan akuntabilitas kinerja setiap OPD.
--page
“Sejauh ini OPD aktif melaporkan LHKPN dan LHKASN. Tentu ini menjadi bentuk transparansi dari penyelenggaraan pemerintahan,” tandasnya. (HENDRI/B-7)








