BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menjamin kemudahan proses perizinan buka usaha di wilayanya.
Kepala DPM-PTSP H.A Fordiansyah mengatakan, saat ini proses pengajuan izin usaha sudah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
OSS bisa digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan berbagai karakteristik.
"Sekarang kita maksimalkan OSS untuk mempemudah prosesnya. Baik kepada badan usaha maupun perorangan, usaha mikro, kecil, menengah maupun besar," katanya, Rabu 1 September 2020.
Selain itu, OSS juga bisa digunakan untuk memperpanjang usaha perorangan badan usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Bahkan untuk usaha dengan modal yang di dalamnya terdapat komposisi modal asing.
--page
"Proses izin biasanya terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan maupun operasionalnya termasuk tentang Amdal Lalin. Jika secara manual maka prosesnya cukup panjang, namun dengan adanya kemudahan itu barang kali menjadi solusi untuk memajukan sektor investasi di tempat kita," ujarnya.
Fordiansyah berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan baik. Disamping itu pihaknya terus melakukan perbaikan sistem perizinan agar lebih efektif dan efisien.
(HENDRI/B-7)








