PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin bersama Wakilnya Umi Mastikah beserta jajaran SOPD dan Forkopimda kembali menandatangani fakta zona integritas menuju wilayah bebas korupsi, penataan SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kerja.

Penandatanganan itu dilakukan bertepatan 2 tahun kepemimpinan di Palangka Raya pada 25 September 2020. Komitmen tersebut disaksikan Kapolresta, Kajari, Dandim dan Ketua Pengadilan Negeri.

Fairid Naparin mengatakan, predikat menuju wilayah bebas korupsi adalah predikat yang diberikan kepada satuan unit kerja jika memenuhi sebagian besar manajemen perubahan.

Pada bagian itu, terdapat penataan tata laksana wilayah bebas korupsi, penataan sistem SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kerja.

Dia menuturkan, pembangunan zona integritas merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi.

--page

Hal itu dilakukan agar jajarannya dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, transparan, akuntabel dan professional.

“Demi mewujudkan wilayah bebas korupsi adalah dengan melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik melalui reformasi birokrasi,” katanya.

“Komitmen itu harus diwujudkan dalam peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” imbuhnya.

Fairid berharap, seluruh pimpinan dan jajarannya berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan peningkatan akuntabilitas kinerja melalui budaya kerja yang disiplin dengan memanfaatkan teknologi informasi. (HENDRI/B-7)