BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengatakan, pihaknya telah melantik 1 orang pengawas ahli muda koperasi dan menjadi satu-satunya di wilayah Kalimantan Tengah.
"Pengawas ini nanti yang akan melakukan monitoring terhadap kinerja koperasi baik barang, jasa hingga koperasi simpan pinjam," kata Hera, Selasa 6 Oktober 2020.
Pengawas ini dibentuk untuk menjamin koperasi yang aktif di kota setempat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pihaknya ingin agar koperasi semakin berkembang dalam rangka mendukung program ekonomi cerdas.
Seperti perusahaan, koperasi juga punya komisaris yang berfungsi memastikan pengurus berkinerja baik. Dalam koperasi, tugas itu diemban oleh pengawas yang bertanggung jawab kepada anggota.
--page
Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengawas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh pengurus.
Kemudian pengawas membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya, catatan yang diteliti adalah pembukuan neraca dan perhitungan laba rugi koperasi.
Jika pengawas kesulitan meneliti catatan tersebut, pengawas koperasi dapat menyewa jasa akuntan publik. Lazimnya, hasil audit dirahasiakan dari pihak lain yang tidak berkepentingan. (HENDRI/B-6)








