BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya melakukan inpeksi mendadak atau sidak di kawasan perkantoran di Jalan Ir Seokarno, Rabu 4 November 2020.
Sidak itu dilakukan untuk mendisiplinkan pegawai dan masyarakat yang melakukan aktivitas di lokasi tersebut. Dari sana Satgas Covid-19 menemukan 7 orang beraktivitas tanpa mengenakan masker.
Pelanggar ini kemudian diberikan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
"2 orang membayar denda administratif dan 5 orang lainnya dikenakan sanksi tertulis," kata Ketua Harian Satgas Covid-19, Emi Abriyani.
Emi mengatakan sidak tersebut dilakukan atas perintah Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin untuk memastikan jajaran telah menerapkan protokol dengan baik atau tidak.
--page
Hadir pada kegiatan itu, Danramil 1016-01/Phd Mayor Inf Heru Widodo, Kabagops Polresta Palangka Raya Kompol Hemat Siburian.
Kemudian Sekretaris Diskominfo SP Kota Palangka Raya Dra Anna Menur, Perwira Kordinasi Satpol PP Kota Palangka Raya Walter dan tim gabungan lainnya. (HENDRI/B-6)








