BORNEONEWS, Palangka Raya - Sejumlah pegawai pada kantor pelayananan publik jajaran pemerintah Kota Palangka Raya kedapatan melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker saat sedang bekerja melayani masyarakat.
"Kita temukan ada pegawai yang tidak pakai masker padahal sedang berinteraksi dengan masyarakat. Yang bersangkutan kita kenakan sanksi sesuai Perwali 26/2020," kata Ketua Harian Satgas Covid-19, Emi Abriyani.
Pegawai yang ditemukan melanggar protokol kesehatan itu ditemukan pada beberapa instansi di komplek perkantoran Pemko Palangka Raya Jalan Ir Seokarno, saat Satgas Covid-19 melakukan razia, Rabu 4 November 2020.
"Boleh saja kita merasa diri kita sendiri sehat, tapi apakah kita tau orang yang sedang berkomunikasi dengan kita juga sehat. Jadi lebih baik pakai masker apalagi sebagai pelayan masyarakat," tutur Emi.
Pihaknya juga menemukan masyarakat yang sedang melakukan pengurusan pada lokasi tersebut tidak memakai masker dengan cara yang benar, sehingga tetap diberikan sanksi berupa teguran tertulis.
--page
"Total dari hasil razia di perkantoran ini ada 7 pelanggar dan 2 orang sanksi denda dan sisanya teguran tertulis," bebernya.
Sebelumnya Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menekankan agar jajaran pegawai dapat menjadi teladan dalam menjalankan protokol kesehatan. Namun faktanya masih ada yang lalai menjalankan perintah tersebut.
"Kita melakukan sidak di kawasan perkantoran ini atas perintah wali dan ternyata kita temukan ada pegawai yang melanggar," pungkasnya. (HENDRI/B-6)








