PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan penyeuaian atau revisi 4 Pasal Perda Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, Riduanto mengatakan 4 pasal di dalam Perda ini yang mengalami penyesuaian di antaranya pada Pasal 1 terdapat penambahan 2 ayat, yakni ayat 90 yang berbunyi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Kemudian ayat 91 yang berbunyi omset atau nilai perolehan penjualan adalah pendapatan kotor yang dihasilkan oleh sebuah usaha. Selain itu juga ada penyesuaian pada Pasal 14 dan Pasal 84.

"Menindak lanjuti hasil temuan BPK RI, hal tersebut harus dimasukan dalam perda sebagai pedoman Pemko dalam menjalankan tugasnya," ungkapnya, Rabu 4 November 2020.

Sebagai kata kunci dalam perubahan Perda 4/2018 tersebut adalah pada Pasal 99 Ayat 9. Disebutkan bahwa NPOPTKP BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) diberlakukan 1 kali oleh setiap wajib pajak setiap 1 tahun.

--page

"Artinya, yang tidak dikenakan pajak pengalihan hak karena hibah hanya berlaku 1 kali untuk 1 orang untuk 1 tahun. Contoh, jika ada orang yang menerima 2 kali hibah dalam setahun karena warisan dari orang tua, maka 1 objek pajak yang gratis tak kena pajak,"pungkasnya. (HENDRI/B-6)