BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya menerima sebanyak 31 sertifikat Fasiliatas Sosial (fasos) dari Dewan Pengurus Daerah Real Estate Indonesia (DPP REI) Kalteng.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Amandus Frenaldy, menyampaikan pengembangan perumahan wajib menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).
Pada setiap kawasan yang dibangun itu juga harus sesuai aturan yang ditetapkan UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Untuk ke depannya Pemerintah Kota Palangka Raya akan memprioritaskan pembangunan atau peningkatan jalan untuk kawasan atau komplek permukiman yang fasos-fasumnya telah diserahkan terimakan," katanya, Jumat 6 November 2020.
Dia menjelaskan jumlah tanah fasos dan fasum Pemerintah Kota Palangka Raya sampai September 2020 berjumlah 185 sertifikat yang telah diterima Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BKAD).
--page
Dengan rincian sertifikat hak milik 155 dan sertifikat hak guna bangunan berjumlah 30 bidang, sedangkan untuk 2020 ini telah diserahkan 12 sertifikat fasos yang diterima dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (HENDRI/B-6)








