PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya akan menguji coba pemasangan alat perekam usaha atau tax monitoring di warung kuliner di Taman Tunggal Sangomang mulai tahun ini.

Kepala BPPRD Palangka Raya, Aratuni Djaban mengatakan ujicoba ini dilakukan di tiga warung terlebih dulu dan setelah itu mulai 2021, baru diberlakukan kepada seluruh pedagang.

Hal ini untuk memaksimalkan potensi pajak restoran. Para pedagang kuliner dan cafe kawasan ini pun setuju gagasan itu.

Bahkan pedagang juga mengusulkan kepada BPPRD agar di kawasan ini nantinya dibuatkan gapura taat pajak, sehingga bisa menjadi contoh untuk pengusaha lainnya agar taat membayar pajak.

“Kalau soal gapura, masih kita tampung. Nanti kalau sudah kita berlakukan pemasangan alat perekam, baru kita usulkan agar dinas teknis bisa merealisasikannya,” tuturnya, Minggu 15 November 2020.

--page

Aratuni mengaku mendukung usulan dari pengusaha kuliner ini, karena dengan adanya gapura taat pajak maka bisa menjadi icon dan bisa dilihat oleh masyarakat, bahkan orang luar yang datang juga bisa mencontohnya.  (HENDRI/B-6)