BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, melalui Asisten III, Kandarani membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Senin 16 November 2020.
"Kegiatan bimtek ini dilaksanakan untuk menangani permasalahan lingkungan hidup dengan melakukan sebuah perencanaan perlindungan yang tepat," kata Kandarani.
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup, pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan lingkungan yang berkekuatan hukum sebagai syarat pelengkap perencanaan pembangunan.
Hal itu mesti dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
“Bentuk keseriusan kami dalam menggelar bimtek ini, kami mengundang narasumber dari Universitas Gajah Mada yaitu bapak Luthfi Muta’ali,” ujarnya.
--page
Kandarani menjelaskan, penyusunan RPPLH ini merupakan salah satu kewajiban yang disusun oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Dengan adanya RPPLH ini, maka Pemko Palangka Raya memiliki sebuah kekuatan hukum untuk menjaga hutan dan lingkungan hidup agar dimasa depan anak cucu kita bisa menikmati kekayaan alam," pungkasnya. (HENDRI/B-7)








