BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya, Tantawi Jauhari mengatakan bahwa Pemerintah Kota atau Pemko Palangka Raya perlu menerapkan protokol kesehatan bagi aparatur sipil negara atau ASN.
Hal ini harus dilakukan menurut Tantawi sebagai upaya menindaklanjuti anjuran Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO dan arahan Presiden RI Joko Widodo terkait pencegahan penyebaran virus covid-19, pihak pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPAN RB meminta seluruh ASN untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan.
"Mulai dari penyediaan sarana protokol kesehatan seperti masker dan vitamin bagi ASN untuk menjaga daya tahan tubuh, kebijakan ini perlu betul-betul dilaksanakan agar dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para ASN dalam bertugas," katanya, Kamis 14 Januari 2021.
Dengan langkah ini maka Pemko Palangka Raya telah melaksanakan arahan presiden dan imbauan WHO.
"Sejak covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam, berbagai langkah strategis telah dilakukan pemerintah dalam menekan kasus penyebaran pandemi ini, termasuk penerapan protokol kesehatan ini maka sudah tentu kita juga minta Pemko Palangka Raya proaktif soal ini," terangnya lagi.
--page
Kebijakan strategis yang dijalankan berupa pendisiplinan menjalankan protokol kesehatan itu menurut Tantawi berlaku bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk ASN. (TESTI PRISCILLA/B-6)









