PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dimulai 17-31 Januari 2021. Pembatasan ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Pembatasan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Palangka Raya Nomor 368/80/BPBD/Covid-19/I/2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menjelaskan beberapa hal esensial dalam edaran tersebut.

Pertama, membatasi tempat kerja pemerintah maupun swasta dengan menerapkan Work From Home sebesar 75 persen yang dikecualikan pada sektor layanan publik dan kantor yang telah mendapatkan asistensi tim satgas.

Kedua, sewaktu-waktu akan diberlakukan tes acak (Random Check) rapid test antigen atau rapid test antibody kepada pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat oleh tim satgas.

--page

Ketiga adalah pemberlakuan sejumlah kegiatan masyarakat. Pada bagian ini
akan berfokus pada sektor usaha. restoran, rumah makan, cafe dan sejenisnya dengan jam operasional makan di tempat maksimal sampai pukul 21.00 WIB.

Kemudian untuk pasar yang dikelola pemerintah seperti Pasar Kahayan, Pasar Datah Manuah, Pasar Besar, Pasar Rajawali akan berlaku jam operasional mulai pukul 8 pagi sampai 4 sore.

Sedangkan pasar modern dan usaha bidang perbelanjaan lainnya akan berlaku jam operasional mulai pukul 9 pagi hingga 9 malam dan untuk kios, warung sembako, dan penjual buah tidak dibatasi.

Pasar subuh akan diterapkan jam operasional mulai dari pukul 18.00-07.00 WIB. Pasar Blauran dan pasar dadakan jam operasionalnya pukul 16.00-21.00 WIB.

Sedangkan untuk tempat hiburan malam, hanya buka maksimal sampai pukul 21.00 WIB serta fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata akan buka mulai pukul 09.00-19.00 WIB.

--page

Selanjutnya, untuk kegiatan pertemuan serta acara di rumah, hotel gedung pertemuan atau rumah ibadah akan berlangsung maksimal hingga pukul 21.00 WIB.

"Jadi kita imbau masyarakat mematuhi seluruh aturan tersebut sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19, dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi baik sanksi pidana maupun administrasi sesuai aturan yang berlaku,"kata Emi. (HENDRI/B-5)