BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyegelan sekaligus pemutusan aliran listrik terhadap sejumlah instansi lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya beberapa hari lalu oleh PLN namun kini masalah ini sudah selesai.
"Jadi saat ini masalah antara PLN dan Pemko sudah selesai. Instalasi sebagian sudah tersambung dan saat ini masih tahap proses," kata Manager Pemasaran UP3 PLN Palangka Raya, Aris Margono didampingi Supervisor Pemasaran dan Administrasi serta Humas saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu 3 Februari 2021.
Namun PLN tidak menjelaskan secara tegas apa alasan hingga terjadi pemutusan aliran listrik tersebut. Dia menjelaskan sesuai peraturan dari Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2014 bahwa semua pelangggan reguler PLN wajib membayar rekening listrik.
" Hal itu sesuai dengan masa pembayaran yang ditetapkan PLN yaitu tanggal 20," jelasnya. Aris menambahkan seluruh pelangggan PLN yang menggunakan paska bayar, jika melewati batas waktu yang telah ditetapkan yakni tanggal 20 maka petugas akan melakukan pemutusan aliran listrik.
Jika tanggal 20 bulan berikutnya pelanggan juga tidak bisa melunasi pembayaran, maka petugas juga akan melakukan pencabutan MCB meteran dan bulan berikutnya, juga tidak melunasi maka petugas akan mencabut atau membongkar meteran tersebut.
--page
"Ini semua sudah sesuai perjanjian jual beli tenaga listrik yang ditandatangani oleh pelangggan," tandasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)









