PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya menetapkan sebanyak 8 obyek berupa bangunan sebagai cagar budaya.

Delapan bangunan itu mendapat rekomendasi dari tim ahli setelah sebelumnya ada 20 struktur yang didaftarkan.

Berdasarkan rekomendasi itu Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menertibkan keputusan nomor 188.45/552/2020 mengenai penetapan cagar budaya wilayah kota.

Penyerahan salinan putusan diserahkan oleh Asisten II Setda, Amandus Frenaldi, kepada Disbudparpora, Kamis 4 Februari 2021

Salinannya juga diserahkan kepada ahli waris dan pengelola cagar budaya untuk kemudian dikirim ke Pemerintah Provinsi Kalteng dan dicatat dalam register cagar budaya.

Adapun delapan obyek tersebut di antaranya, Gedung Serba Guna Tjilik Riwut, Rumah Tradisional (Huma Hai), Pesanggrahan Tjilik Riwut.

--page

Kemudian, Tower PDAM, Monumen Tiang Pancang, Sandung Ngabe Sukah, Rumah Tjilik Riwut dan Rumah Tradisional Sei Gohong. (HENDRI/B-7)