BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya menetapkan besaran harga sewa tanah di komplek pertokoan Flamboyan atas Jalan Ahmad Yani melalui surat Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/571/2020.
Pemilik bangunan yang terletak di atas tanah tersebut wajib membayar biaya sewa sebesar Rp 8. 602 per meter setiap bulannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai itu diatur dalam perjanjian sewa menyewa dengan menyiapkan sejumlah persyaratan seperti foto copy HGB, KTP,
pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar, materai 10 ribu, permohonan dan pernyataan.
Menindak lanjuti itu sejumlah SOPD terkait melaksanakan sosialiasi kepada para pemilik toko di kawasan tersebut, Kamis 17 Maret 2021.
"Tanah di flamboyan atas tidak lagi menggunakan HGB namun diberlakukan sewa kekayaan milik daerah. Makanya hari ini kita melaksanakan sosialisasinya," kata Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian, Rawang.
--page
Langkah itu merupakan tindak lanjut temuan BPK tahun 2020 mengenai status flamboyan atas karena status HGB sudah berakhir.
"Pemko Palangka Raya tidak memperpanjang HGB, tapi menerapkan sewa sebagaimana keputusan Wali Kota,"tutupnya. (HENDRI/B-5)









