PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya belum merencanakan membuat regulasi untuk memberikan sanksi kurungan bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan.

Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengatakan, sanksi bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melanggar prokes saat ini masih sangat relevan. Sanksi itu diatur dalam Perwali 26/2020.

"Kami rasa sanksi yang ada masih memadai untuk memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan," kata Hera, Jumat 21 Mei 2021.

Meski begitu, penanganan Covid-19 tetap akan dilakukan evaluasi untuk menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Wacana sanksi kurungan 3 hari bagi pelanggar prokes pertama kali disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo untuk meningkatkan kedisipilinan masyarakat.

--page


Sejauh ini hanya Pemkab Kotim yang mengaku siap untuk menerapkan kurungan badan bagi pelanggar yang tidak membayar denda Rp 100 ribu. (HENDRI/B-7)