PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya akan mengevaluasi kebijakan terkait penanganan Covid-19. Hal itu untuk menyesuaikan dengan kebijakan pusat maupun Pemprov Kalteng.

"Kita akan evaluasi sambil mengikuti apa yang menjadi arahan pusat dan kebijakan apa yang diterapkan skala provinsi," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Selasa, 25 Mei 2021.

Dia mengatakan, penanganan virus yang terus berovolusi tersebut harus diikuti dengan kebijakan yang bersifat dinamis agar pengendaliannya bisa lebih efektif dan relevan dengan kebutuhan di lapangan.

"Intinya kami siap untuk mengikuti petunjuk pusat, sambil kita sesuaikan dengan kebutuhan masyarakat seperti apa di lapangan. Namun sejauh ini PPKM Mikro cukup ampuh," jelasnya.

Terbaru, Pemprov Kalteng berencana meniadakan isolasi mandiri masyarakat yang terpapar Covid-19. Dalam wacana itu semua pasien akan diarahkan untuk dirawat pada fasilitas kesehatan di kabupaten/kota.

--page

Selain itu, juga ada rencana untuk membentuk regulasi baru bagi pelanggar protokol kesehatan. Pada bagian ini akan ditambah sanksi kurungan badan selama 3 hari bagi pelanggar yang tidak membayar denda.

"Sejauh ini Pemko belum ada rencana merubah aturan yang ada. Karena kami melihat dengan sanksi denda dan sanksi sosial yang berlaku masih sangat relevan," tutupnya. (HENDRI/B-7)