BORNEONEWS, Sampit - Rusmalinda (23) membantah uang yang digelapkannya milik  PT Anugrah Permata Expres, tempatnya bekerja sebesar Rp 498.558.400 untuk bergaya hidup mewah.

 

"Kenapa saudara gelapkan uang itu, agar disebut sebagai orang kaya ya," tanya jaksa Rahmi Amalia, sidang Kamis, 27 Mei 2021.

 

Kepada jaksa terdakwa mengaku gajinya sebagai kasir sebesar Rp 3,5 juta. Namun dari pengakuannya uang itu digunakan untuk pesta pernikahan, sewa mobil, beli ponsel hingga bulan madu pernikahan.

 

Tidak hanya menghabiskan uang hampir setengah miliar itu saja, baik kepada hakim maupun jaksa terdakwa juga mengaku menipu ibu mertuanya Miatun sebesar Rp 120 juta dan Mariani sebesar Rp 240 juta.

 

Uang Miatun dan Mariani itu diserahkan kepadanya dengan dalih untuk melakukan bisnis, dan sebagian keuntungan sudah diberikan kepada keduanya.

--page

Kasus yang menyeret terdakwa itu dilakukannya pada 22 Oktober-5 November 2020 di PT Permata Anugrah Expres Jalan Kapten Mulyono, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Saya menggelapkan uang perusahaan itu dengan cara memalsukan tanda tangan customer, saat itu pimpinan saya percaya saja," tandasnya. (NACO/B-5)