BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya mempercepat capaian vaksinasi untuk mencapai Herd Immunity dengan menerapkan mekanisme 2 banding 1.
Yaitu untuk 1 masyarakat umum usia 18-49 tahun bisa menerima vaksin bila membawa 2 orang usia 50 tahun ke atas ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.
"Orang yang membawa pra lansia dan lansia tidak harus memiliki hubungan keluarga, asal datang ke fasilitas kesehatan yang ditentukan dengan membawa identitas diri berupa KTP," kata Kadinkes Palangka Raya, drg Andjar Hari Purnomo, Selasa 1 Juni 2021.
Pemberian vaksinasi Covid-19 kepada kelompok umur pra lansia yakni 50 tahun ke atas, dengan dasar bahwa kelompok tersebut paling rentan ke 2 setelah lansia yang perlu dilindungi.
Sementara itu Ketua Harian Satgas Covid-19, Emi Abriyani menambahkan bahwa hal ini sebagai langkah pemerintah memecah kendala vaksinasi bagi pra lansia yang memiliki banyak keterbatasan seperti kemampuan fisik yang sulit bergerak karena umur.
--page
Selain itu biasanya usia lanjut kesulitan transportasi untuk pergi ke fasilitas kesehatan untuk melaksanakan vaksinasi, begitu juga dengan masalah lainnya.
"Cukup bawa KTP dan harus sehat. Karena setiap penerima vaksin tetap harus melalui proses pemeriksaan kesehatan," tutupnya. (HENDRI/B-6)









