BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya perlu mempersiapkan anggaran sebesar Rp 39 Miliar untuk membayar iuran BPJS Kesehatan kelas III dalam rangka mencapai kesehatan semesta atau Universal health Coverage (UHC).
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau (Bapemperda) DPRD Palangka Raya, Riduanto terkait Raperda Jamkesda yang saat ini masih dalam proses pembahasan.
"Jika nanti sudah selesai dibahas maka akan diparipurnakan dan disahkan. Maka pemerintah punya kewajiban untuk membayar iuran bagi masyarakat yang masuk dalam program itu," katanya, Senin 7 Juni 2021.
Pada aturan sebelumnya esensi cakupan kesehatan fokus pada warga tidak mampu yang mendapatkan rekomendasi dari pihak RT/RW, kelurahan maupun kecamatan.
"Sedangkan pada Raperda yang tengah disusun ini arahannya adalah cakupan kesehatan secara menyeluruh. Perlu diketahui bahwa Raperda ini merupakan usulan pemerintah daerah, maka itulah tanggung jawab yang harus mampu dipenuhi," jelasnya.
--page
Legislator Fraksi PDIP itu optimistis pemerintah setempat mampu melaksanakan kewajiban itu mengingat APBD yang ada masih sangat mencukupi.
"Anggaran kesehatan pemerintah daerah haruslah dialokasikan minimal 10 persen dari APBD. Dengan APBD kita saat ini, angka tersebut kami yakini mampu tercover dan masih oke-oke saja," pungkasnya. (HENDRI/B-6)









