PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Palangka Raya bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Raperda yang dibahas yakni mengenai Pencegahan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan atau PPKP. Kegiatan itu dilaksanakan di ruang paripurna DPRD, Selasa 8 Juni 2021.

Ketua Pansus II, Hasan Busyairi mengatakan secara umum raperda tersebut diajukan oleh Pemko karena mengingat ancaman bahaya kebakaran dapat menjadi bencana yang besar dengan dampak yang luas.

“Pembahasan raperda ini sudah berjalan cukup jauh. Kami bersama pemko telah menghimpun masukan dari masyarakat, termasuk dari Dinas Damkar selaku leading sektornya," katanya.

Pihaknya juga telah melakukan pengkajian materi, kajian akademis sampai dengan studi banding ke daerah yang telah menerapkan hal yang sama.

--page

"Harapan kami agar pemerintah kota maupun masyarakat dan pihak swasta memiliki rencana induk sistem proteksi kebakaran," tutupnya. (HENDRI/B-6)