BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim), menyita 1.089 gram sabu atau 1 kilogram lebih dari 55 orang tersangka yang ditangkap selama priode Januari hingga Juni 2021.
"Barbuk sabu yang kami sita yakni 1 kilogram lebih, dan rata-rata sudah kami musnahkan dan sisihkan untuk penyidikan dan laboratorium," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Kamis, 24 Juni 2021.
Dirinya menerangkan, barang bukti tersebut mereka dapatkan dari 53 kasus yang ditangani. Baik dari Satreskoba Polres Kotim sendiri, maupun limpahan dari sejumlah polsek-polsek jajaran.
Dari jumlah besaran barang bukti tersebut, jika diuangkan, nilainya sekitar Rp 1,5 miliar. Diduga para tersangka senagaja memilih menjalankan bisnis itu untuk memenuhi perekonomian mereka. Padahal, bisnis itu diharamkan agama dan tentunya melanggar hukum.
"Para tersangka juga ada yang residivis, dan bahkan ada juga yang bolak balik jeruji besi. Namun tidak ada jeranya," kata Syaifullah.
--page
Pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di daerah ini sebagai langkah untuk menyelamatkan generasi bangsa, dari barang haram yang merusak kesehatan serta masa depan penggunanya. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)









