PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah meminta Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terlibat dalam upaya pemberantasan Narkoba.

Hal ini sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

"Pemberantasan narkoba harus dapat didukung oleh perangkat daerah di lingkungannya masing-masing," kata Umi Mastikah, Senin 28 Juni 2021.

Dukungan yang bisa dikakukan yakni dengan melaksanakan deteksi dini melalui tes urine seluruh pegawai dan melakukan sosialisasi secara berkelanjutan.

Sosialisasi bukan hanya bagi kalangan pegawai di lingkup SOPD tersebut namun dikakukan ke lingkungan masyarakat menggunakan berbagai sarana komunikasi.

--page

"Beberapa SOPD yang sudah melakukan patut mendapatkan apresiasi dan jangan berhenti begitu saja tapi lakukan secara berkala," tutupnya. (HENDRI/B-6)