BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban menyampaikan bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di kota telah dilakukan penyesuaian.
Penyesuaian NJOP terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Perda Nomor 4 Tahun 2018.
"Dalam kurun waktu per tiga tahun, dilakukan penyesuaian kembali NJOP sesuai situasi dan perkembangan daerahnya," katanya, Senin, 28 Juni 2021.
Penyesuaian NJOP PBB akan menjadi dasar penetapan PBB pada tahun 2021 hingga tiga tahun kedepan. Adapun dasar dalam penetapan besar NJOP PBB diatur dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2021.
"Untuk mengecek NJOP PBB beserta informasi lainnya seperti tunggakan, masyarakat bisa mengakses situs https://pbb.palangkaraya.go.id/portlet/portlet.php dengan cara cukup memasukan 18 digit Nomor Objek Pajak (NOP)," jelasnya.
--page
Setelah itu, klik kode verifikasi yang disediakan lalu pilih informasi yang dibutuhkan. Penyesuaian NJOP PBB dilakukan untuk menambah anggaran pembangunan melalui pembayaran pajak. (HENDRI/B-7)









