PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Fairid Naparin menerbitkan Surat Edaran (SE) Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik saat hari pelaksanaan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 Hijriah atau 20 Juli 2021. 

Surat edaran yang bernomor 1010/DLH/II.I/VII/2021 tertanggal 15 Juli 2021 itu mengimbau masyarakat, khususnya panitia kurban bisa mengurangi penggunaan kantong plastik yang biasanya digunakan untuk mengemas daging kurban yang akan dibagikan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Achmad Zaini menjelaskan tujuan utama SE ini diterbitkan untuk mengurangi timbulan sampah plastik yang saat ini mendominasi jenis sampah di Kota Cantik.

"Penggunaan wadah kantong plastik sekali pakai ini menjadi masalah tersendiri karena sulit dikelola dan mengurangi kekhidmatan pelaksanaan ibadah kurban apabila timbulan sampahnya tidak tertangani dengan baik," ucap Zaini melalui rilis yang dikirim kepada bornoenoews.co.id melalui pesan WhatsApp, Sabtu 17 Juli 2021.

Dia ingin Kota Palangka Raya benar-benar cantik sesuai misi walikota mewujudkan kota ini Smart Environment sehingga kualitas lingkungan hidup tetap terjaga saat pelaksanaan Idul Adha nanti.

--page

Sebagai gantinya, panitia ibadah qurban baik di masjid, langgar, musola maupun tempat lainnya diimbau untuk menyediakan tas purun atau bakul purun dalam mengemas daging atau menggunakan kantong plastik yang ramah lingkungan seperti yang berbahan cassava.

"Memang harganya agak mahal bahan-bahan tersebut, tapi ini sangat membantu dalam mengurangi sampah plastik pasca perayaan kurban, sekaligus membantu IKM memasarkan hasil produknya di masa pendemi yang sulit seperti ini," ucapnya.

Untuk kebersihan sungai, saluran air dan parit, Zaini juga mengimbau masyarakat tidak membuang sampah, jeroan, sisa hewan kurban ke sungai atau saluran air. Dia ingin sungai tetap bersih dan kualitas airnya terjaga. 

Panitia juga diimbau menyediakan satuan tugas khusus di lapangan yang menangani sampah sekaligus sebagai tenaga kampanye dan edukasi publik dalam pengurangan sampah plastik.

SE yang diterbitkan 28 Juni 2021 ini sekaligus menindaklanjuti SE Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.2/PSLB3/PS/PLB.0/7/2021 tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tanpa sampah plastik. (ROKIM/B-6)