BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya segera menerapkan skema penyekatan di tingkat kelurahan guna membatasi mobilitas warga sebagai pencegahan penularan Covid-19.
"Nanti akan dibuat skema penyekatan antar kelurahan," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Jumat, 30 Juli 2021.
Kawasan yang bakal disekat yakni kelurahan dengan status zona merah hingga zona oranye. Selama penyekatan berlangsung aktivitas warga dibatasi hingga waktu tertentu.
"Nanti akan diatur jamnya boleh keluar masuk. Skalanya sampai pada tingkat RT/RW," jelasnya.
Wacana kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran yang disampaikan dalam rapat koordinasi penanganan Covid-19 kemarin.
--page
"Ada beberapa kelurahan tertentu yang sudah memasuki zona oranye. Lokasi itulah yang akan dilakukan pembatasan," pungkasnya.
Berdasarkan data yang dirilis Satgas Covid-19 setempat pada 29 Juli 2021, kecamatan Jekan Raya masuk zona merah.
Sedangkan kecamatan Pahandut dan Kecamatan Sebangau termasuk zona oranye. Kemudian 2 Kecamatan lainnya seperti Bukit Batu termasuk zona kuning dan Rakumpit zona hijau. (HENDRI/B-5)









