BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya segera menyusun panduan teknis tentang penggunaan aplikasi Pedulilindungi bagi warga setempat.
Regulasi teknis ini menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk dijadikan syarat dalam berbagai kegiatan masyarakat.
Kewajiban itu disebutkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 tahun 2021 tentang PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.
"Nanti kita rapatkan dulu terkait penggunaannya. Paling lambat besok akan diumumkan dan diimplementasikan," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Selasa, 24 Agustus 2021.
Pada Inmendagri dimaksud, aplikasi Pedulilindungi digunakan sebagai syarat masuk pusat perbelanjaan dan perdagangan. Namun terkait penerapannya diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota yang masuk daftar PPKM level 4.
--page
Fairid menuturkan, meski Kota Cantik masuk PPKM level 4 satu-satunya di Kalimantan Tengah, namun ada perubahan batasan. Perubahan itu lebih mengarah pada pelonggaran pada sektor esensial dan kritikal.
"Kita lihat ada beberapa sektor yang dapat pelonggaran dan beda dengan aturan PPKM Level 4 sebelumnya," pungkasnya. (HENDRI/B-5)









