PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Perindustrian Kota Palangka Raya memfasilitasi perolehan hak paten merek dagang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Fasilitasi ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis," kata Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Rawang, Kamis, 16 September 2021.

Pelaku UMKM hanya perlu melengkapi persyaratan seperti kartu tanda penduduk (KTP), surat izin memiliki usaha dan produk yang ingin dipatenkan tidak sama dengan produk lainnya.

Nantinya, UMKM yang telah mendapatkan hak merek berkesempatan untuk menjual produknya ke supermarker, minimarket maupun ritel modern.

"Jika tempat memajang produk lebih luas maka ada kesempatan untuk menghasilkan omzet yang lebih besar," ujarnya.

--page

Fasilitas ini diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah khususnya akibat dampak pandemi Covid-19. Selain itu, pelatihan untuk meningkatkan kualitas produk terus dilakukan. (HENDRI/B-5)