BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya mengingatkan bagi organisasi yang hendak melakukan penggalangan dana untuk aksi sosial sebaiknya terlebih dulu mengajukan izin ke dinas sosial.
Kepala BPBD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan pengajuan izin ini supaya kegiatan yang dilakukan serta dana yang terkumpul dapat terpantau dengan baik.
"Misal seperti penggalangan dana bagi korban banjir di Kalteng yang dilakukan organisasi maupun komunitas, ini seharusnya memiliki izin dari pemko," katanya, Minggu 19 September 2021.
Emi mengungkapkan kegiatan pengumpulan uang dan barang (PUB) untuk kesejahteraan sosial memang diperbolehkan, asal sesuai UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang PUB atau peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan.
Oleh sebab itu sesuai amanat UU tersebut pengumpukan sumbangan harus dilaksnakan berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang, sehingga dana yang dikumpulkan bisa dipertanggungjawabkan serta bebas pungli.
--page
"Dengan izin juga penggalangan dana yang dilakukan dapat berjalan dengan aman dan tenang, serta masyarakat tidak curiga bahwa dana itu memang benar-benar tidak digunakan untuk kepentingan pribadi," sebutnya.
Piahaknya memahami aksi sosial atau penggalangan dana yang dilakukan oleh organisasi atau komunitas kemasyarakatan merupakan kegiatan terpuji karena bertujuan mulia untuk membantu sesama, tapi supaya tidak melanggar aturan yang berlaku artinya harus memiliki izin terlebih dulu.
"Apalagi untuk masalah perizinan sekarang semuanya sudah mudah. Jadi jangan anggap ini prosedur yang menyulitkan. Yang kita ingin, semuanya berjalan transparan dan bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan," tandasnya. (DONNY D/B-6)









