BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial AR (26), warga Kecamatan Kapuas Tengah terkait kasus penganiayaan terhadap korban berinisial Fe (26).

Petugas gabungan dari unit Resmob Polres Kapuas dibantu Polsek Kapuas Tengah dan Polda Kateng serta Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut, menangkap pelaku di Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya.

"Pelaku kami amankan pada 23 Oktober 2021 dan saat ini sudah dibawa ke Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, Senin, 25 Oktober 2021.

Dia membeberkan uraian singkat kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 30 September 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di depan kediaman pelaku. Saat itu, terjadilah tindak penganiayaan. Pelaku mengayunkan sebilah mandau dan mengenai bagian paha serta telapak tangan sebelah kiri korban.

"Korban mengalami luka di telapak tangan dan jari kelingking putus oleh sabetan senjata tajam milik pelaku," bebernya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Kapuas Tengah untuk ditindaklanjuti. Setelah 23 hari sempat buron, pelaku berhasil diamankan petugas di Palangka Raya.

--page

"Akan dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)