PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya bersiap untuk menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur natal dan tahun baru.

"Rencana dari pemerintah pusat akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia. Sekarang tinggal menunggu Inmendagri diterbitkan dan kita siap jalankan," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya, Emi Abriyani, Kamis 18 November 2021.

Kebijakan ini untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 maupun 2, akan serentak menerapkan aturan PPKM Level 3.

Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri terbaru.

Inmendagri ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan tahun baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021.

"Nanti kita juga siagakan tim Satgas saat pelaksanaan ibadah natal. Sebelumnya kita juga rapat dengan Pendeta dan pengurus Gereja terkait pelaksanaan natal," ungkapnya.

"Tetap nanti ada batasan jumlah jemaat atau bisa diatur dengan berjadwal agar yang hadir ibadah tidak menumpuk dan diterapkan sistem daring maupun luring," pungkasnya. (HENDRI/B-6)