BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya melaksanakan konsultasi publik terkait rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang rencana detail tata ruang kawasan perkotaan.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Bahalap, Kamis 18 November 2021. Pada kesempatan itu Sekda Palangka Raya Hera Nugrahayu bertindak sebagai moderator. Pihaknya mengundang berbagai narasumber yang kompeten pada bidangnya masing-masing.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, kegiatan ini memberikan kesempatan kepada peserta konsultasi publik agar dapat menyampaikan aspirasi sehingga nantinya dihasilkan RDTR kawasan yang dapat mengakomodir berbagai kebutuhan ruang untuk generasi saat ini dan generasi di masa mendatang.
Konsultasi publik juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan serta sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang untuk mewujudkan kesesuaian pemanfaatan ruang dan tata ruang kota yang produktif, adaptif dan berkelanjutan yang didasari keunggulan serta keunikan lokal menuju masyarakat madani.
"Nantinya hasil dari konsultasi publik ini akan kita laksanakan kembali untuk memastikan tanggapan, masukan dan saran dari para pemangku kepentingan dalam muatan rencana melalui sinkronisasi maupun harmonisasi rencana," jelasnya.
Proses penyusunan RDTR yang dilaksanakan akan ditetapkan setelah memperoleh persetujuan substansi dari Menteri melalui Dirjen Tata Ruang pada Kementerian ATR/BPN.
--page
Selanjutnya setelah ditetapkan sesuai dengan ketentuannya, Menteri dan kepala Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal wajib mengintegrasikan RDTR ke dalam sistem Online Single Submission (OSS). (HENDRI/B-6)









