BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam rangka menyusun draf naskah akademik dan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) di Palangka Raya Pemko menggelar Focus Group Discussion (FGD), Senin, 29 November 2021.
Hadir dalam acara itu Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahyu mewakili Wali Kota dan membuka kegiatan secara resmi. Ia mengatakan tujuan dari FGD ini sebagai upaya melibatkan semua pihak serta menampung aspirasi masyarakat dalam menyusun draf naskah akademik dan Raperda PPMHA.
"FGD ini kita gelar merupakan salah satu upaya Pemko Palangka Raya untuk lebih meningkatkan fungsi pemerintahan yang ada di kota setempat," kata Hera.
Dia menjelaskan Raperda PPMHA sangat perlu guna untuk memberikan payung hukum terhadap masyarakat hukum adat yang ada di Kalteng khususnya wilayah Kota Palangka Raya, agar semua masyarakat dapat menikmati kehidupannya dengan baik.
Tidak lupa juga dirinya mengucapkan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya kepada pihak penyelenggara kegiatan FGD tersebut. Sehingga dalam pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik.
--page
Hadir juga dalam kegiatan itu pihak Dinas Kehutanan Kalteng, DLH Kalteng, DLH Palangka Raya, DAD Palangka Raya, MBAHK Kota Palangka Raya, KPHP Kahayan Tengah, Camat, Lurah, Serta Damang atau kepala adat se-Kota Palangka Raya. (DONNY D/B-6)









