PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya menyusun naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Regulasi perlindungan MHA dibahas dalam forum diskusi sejak akhir bulan lalu.

"Pemerintah ingin memberikan payung hukum yang pasti terhadap masyarakat hukum adat yang telah ada di daerah Kalimantan Tengah agar semua masyarakat dapat menikmati kehidupannya dengan baik," kata Sekda Palangka Raya, Hera Nugrahayu, Rabu, 1 Desember 2021.

Penyusunan regulasi tersebut sebagai upaya memberikan solusi atas berbagai persoalan yang muncul berkaitan dengan lemahnya pengakuan masyarakat hukum adat, sebagai subyek hukum yang mempunyai hak-hak khusus dan istimewa.

"Kemudian persoalan lainnya juga masih maraknya terjadi pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat hukum adat, terutama hak ulayat. Melalui Perda yang kita siapkan diharapkan mampu menjawab persoalan tersebut," jelasnya.

Menurutnya, pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat memang penting, karena harus diakui bahwa masyarakat hukum adat lahir dan telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk.

--page

Namun dalam perkembangannya, hak-hak tradisional inilah yang harus menyesuaikan dengan prinsip-prinsip dan semangat Negara melalui persyaratan-persyaratan normatif dalam peraturan perundang-undangan.

"Keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia secara faktual sudah ada sejak zaman nenek moyang sampai dengan saat ini. Melalui regulasi yang kita susun pemerintah ingin mengakomodir segala kebutuhan serta menjaga keberadaan MHA," pungkasnya. (HENDRI/B-7)