BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menggelar rapat untuk mempercepat regulasi dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rapat ini berlangsung di Ruang Peteng Karuhei I, Senin 6 Desember 2021.
Kegiatan ini dibuka Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin. Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Amandus Frenaldy bertindak sebagai pimpinan rapat.
Amandus menjelaskan saat ini sudah memasuki proses perencanaan Raperda yang mana salah satunya perubahan Perda No.3 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah karena terkait dengan PAD khusus untuk persetujuan bangunan gedung.
"Jadi di sini perlu disampaikan saat ini banyak peraturan yang ditetapkan pemerintah salah satunya penghapusan Izin Membangun Gedung (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ini berpengaruh pada penerimaan PAD kita yang akan dibahas ," jelasnya.
Ia menyebutkan ada dua unsur pembahasan, pertama tentang retribusi PAD yang disesuaikan Perda No 3 Tahun 2018 Tentang Retribusi daerah yang sudah disempurnakan dan sistem teknis pelaksanaan yang merujuk Perda No 32 Tahun 2019 Tentang Bangunan Gedung yang akan diajukan pada Bapemperda 2022.
--page
"Hasil rapat kita nantinya akan diaktualisasikan untuk mempermudah penarikan retribusinya. Karena pada saat transisi seperti ini apabila kita tidak sinkron melakukan penyesuaian maka akan kacau struktural PAD kita," pungkasnya. (HENDRI/B-11)









