PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya menerapkan kewajiban apel pagi setiap hari senin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kewajiban ini termaktub dalam surat edaran Wali Kota Nomor 863/263.BKPSDM.PK2PA.02/XII/2021.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar mengatakan, kegiatan apel dapat dilaksanakan secara fisik dan virtual.

"Pelaksanaan apel, terutama apel fisik, wajib memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, protokol kesehatan, serta perkembangan kasus Covid-19 di kantor instansi masing-masing," katanya, Senin 3 Januari 2022.

Dia menjelaskan, karena pelaksanaan apel dilakukan secara fisik dan virtual, maka apel pun turut diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai.

Sehingga, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun juga yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah dapat mengikuti pelaksanaan apel pagi setiap minggunya.

--page


"Pelaksanaan apel pagi dimaksudkan untuk memelihara dan meningkatkan rasa kecintaan Tanah Air dan meningkatan semangat kerja mengawali aktivitas awal tahun ini," pungkasnya. (HENDRI/B-7)