PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf meminta Pemerintah Kota (Pemko) melalui instansi teknisnya agar bisa lebih memperhatikan lagi izin edar Minuman Keras (Miras). 

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) akibat adanya masyarakat yang mengkonsumsi Miras.

"Berkaca dari kejadian yang ada, saya mengimbau kepada Pemko melalui instansi teknisnya jangan lalai dalam mengawasi dan melakukan pengecekan izin edar dan penjualan Miras di Kota ini,” katanya, Selasa 12 Januari 2022.

Politisi asal Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengatakan, selain melakukan pengecekan masa berlaku izin edar dan izin penjualan Miras, dirinya juga meminta Pemko untuk mengecek apakah izin tersebut sesuai dengan produk yang dijual.

Misalnya salah satu pelaku usaha hanya memiliki izin penjualan Miras Golongan A dan B saja, namun saat razia ditemukan barang bukti menjual golongan C juga. Maka pelaku usaha tersebut perlu ditindak tegas.

--page

Karena izin tersebut sudah tidak sesuai dengan barang yang dijual, agar tidak lalai dalam pengawasan izin dan edar miras. Pihaknya mendorong agar instansi teknis Pemko Palangka Raya bisa lebih sering mengadakan kegiatan razia.

“Razia miras saya lihat sudah mulai jarang, dan kami harap agar Pemko bisa lebih aktif dalam mengagendakan kegiatan – kegiatan razia seperti razia miras, demi pengawasan edar dan penjualan miras yang lebih tertata,” pungkasnya. (HENDRI/B-5)