PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan, Pemerintah terus mendorong pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas agar mampu melaksanakan PTM 100 persen.

PTM terbatas di Kota Palangka secara umum dilaksanakan bertahap dengan ketentuan yang sudah diatur setiap satuan pendidikan. Melalui PTM terbatas ini kemudian pada akhirnya menjadi alat ukur menuju PTM penuh atau 100 persen.

Hera menjelaskan, pelaksanaan PTM terbatas secara umum mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tanggal 21 Desember 2021. Dalam SKB empat menteri itu memuat penyesuaian pengaturan PTM terbatas.

Penyesuaian itu antara lain melihat kondisi daerah, yakni status PPKM level 1 dan 2 serta tingkat jumlah cakupan vaksin dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di atas 80 persen dan vaksinasi lansia dosis 2 di atas 50 persen.

“Palangka Raya berada pada PPKM level 2. Sementara itu capaian vaksin sudah melampaui target, seiring itu berjalan pula percepatan vaksin anak usia 6-12 tahun. Jadi ini menjadi dasar diselenggarakannya PTM terbatas,” katanya, Rabu 19 Januari 2022.

Ia memastikan setiap satuan pendidikan yang melaksanakan PTM sudah siap dengan standar yang telah ditetapkan dalam SKB. Termasuk terpenuhinya daftar periksa satuan pendidikan yang ditentukan oleh Dinas Kesehatan.

--page

“Hingga saat ini belum ada laporan pelanggaran protokol kesehatan atau prokes selama PTM terbatas dilaksanakan. Dengan upaya bersama kita terus mengupayakan agar PTM bisa terlaksana 100 persen," ungkapnya.

Sementara terkait pertimbangan kebijakan PTM 100 persen di tengah kondisi pandemi saat ini, menurut Hera, pemko akan menyesuaikan dan merespon cepat berbagai kemungkinan perkembangan pandemi Covid-19. (HENDRI/B-11)