PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Metode pembayaran ini diterapkan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya. Penggunaannya telah diresmikan Sekda Palangka Raya Hera Nugrahayu.

Hera menyampaikan bahwa, saat ini dunia telah memasuki era transaksi digital. Pemerintah daerah pun harus segera mengikuti perkembangan digital dalam mengelola penerimaan pendapatan daerah.

Salah satunya adalah dengan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang merupakan upaya mengubah transaksi pendapatan dan belanja Pemerintah Daerah (Pemda) dari cara tunai menjadi non tunai berbasis digital.

"Manfaat yang diperoleh dengan adanya digitalisasi daerah bagi Pemda adalah optimalisasi pengelolaan pendapatan dan belanja Pemda, sedangkan bagi masyarakat adalah pembayaran menjadi lebih mudah,” katanya, Kamis 3 Februari 2022.

--page

Berdasarkan hal tersebut BPPRD Kota Palangka Raya meluncurkan penggunaan QRIS sebagai instrumen pembayaran pajak daerah. Kehadiran QRIS diyakini akan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak bahkan retribusi daerah.

“Saya sangat mengapresiasi peluncuran aplikasi QRIS untuk pembayaran PBB P2 sebagai cara terbaik untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak daerah dengan modernisasi penggunaan teknologi secara masif dan inklusif," ujarnya.

Melalui ORIS diharapkan mampu meningkatkan kecepatan dan kemudahan bertransaksi, meningkatkan akurasi data dan transparansi yang akhirnya akan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta tingkat kepercayaan kepada pemerintah daerah. (HENDRI/B-5)